Makalah SIM : Impilkasi Etis dari IT


MAKALAH
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
“Implikasi Etis dari IT”
Disusun Oleh:
Muhammad Nur Wibowo
|
(201453050)
|
Teguh Heri
Purwanto
|
(201453014)
|
Ayuk
Atika
|
(201453133)
|
Rina Andriyani
|
(201453123)
|
Eva Nurul fazjeriyah
|
(201453122)
|
PROGDI : SISTEM INFORMASI FAKULTAS : TEKNIK
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena rahmat serta karunia-Nya penulis
dapat
menyelesaikan
makalah ini. Shalawat
serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat
dan
kita sebagai umatnya. Semoga kita
semua tetap berada
dalam lindungan Allah SWT. Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah sistem
informasi managemen, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya
kami sampaikan kepada:
·
Orang tua yang telah memberikan dukungan dalam pembuatan makalah
ini.
· Bapak Supriyono,S.Kom.,M.Kom
selaku dosen mata kuliah “Sistem
Informasi Managemen”.
·
Rekan-rekan
mahasiwa yang telah banyak memberikan masukan
untuk makalah ini.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun
guna
menyempurnakan makalah yang berjudul "IMPLIKASI ETIS dari IT” dan dapat dijadikan
acuan dalam menyusun makalah–makalah atau
tugas – tugas selanjutnya. Penulis juga memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini
terdapat kesalahan pengetikan dan
kekeliruan
yang sama sehingga membingungkan pembaca dalam
memahami maksud. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.
Kudus,
13 Maret 2015
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar -------------------------------------------------------------------------------- i Daftar Isi --------------------------------------------------------------------------------------- ii BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang -------------------------------------------------------------------- 1
1.2 Rumusan Masalah ---------------------------------------------------------------- 2
1.3 Tujuan ------------------------------------------------------------------------------ 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Moral, Etika, Dan Hukum------------------------------------------------------- 3
2.2 Meletakkan Moral,
Etika, Dan Hukum Pada Tempatnya ------------------
4
2.3 Implikasi Moral, Etika, Dan Hukum Dalam Implementasi
Teknologi
Informasi
-------------------------------------------------------------------------- 6
2.4 Tantangan,
Kendala Dan Harapan
Terkait Moral, Etik Dan
Hukum
Dalam Implementasi
Teknologi Informasi----------------------------------- 6
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan ---------------------------------------------------------------------- 8
3.2 Saran ------------------------------------------------------------------------------ 8
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zaman sekarang
ini kehidupan
manusia seakan tak pernah lepas dari yang namanya
teknologi informasi, akan tetapi semakin pesatnya perkembangan
teknologi kerap kali disalahgunakan oleh
berbagai pihak. Penyalahgunaan
teknologi tersebut meliputi berbagai aspek baik dalam bidang
perbankan maupun akun-akun media sosial. Sebenarnya sudah banyak negara yang menerapkan undang-undang mengenai komputer
untuk memberikan kenyamanan dalam
menggunakan akses tersebut seperti hak mendapatkan akses
data, hak akan privasi, kejahatan komputer, dan paten piranti lunak.
Akan tetapi undang-undang
tersebut tidaklah
menghentikan atau
membuat takut bagi para pelaku
kejahatan cyber.
Perkembangan IT yang semakin
cepat membuat para
pelaku kejahataan sekarang banyak yang
beralih menggunakan IT
dalam melancarkan aksinya, bukan hanya karena resikonya yang sedikit lebih aman, tetapi juga dalam
mendapatkan hasilpun lebih cepat dan banyak. Namun perkembangan keamanan sekarang ini sudah tertinggal dengan cepatnya perkembangan kejahatan cyber yang
sedang
marak seperti sekarang
ini.
Di Indonesia khususnya belum ada yang namanya polisi
cyber yang menangani
kejahatan-kejahatan cyber tersebut.
Teknologi sangat membantu pekerjaan manusia sekarang
ini,
seakan-akan
tidak ada pekerjaan yang
tidak dapat dikerjakan melelui teknologi. Pengolahan
data, pemprosesan,
penyimpanan data
dan masih
banyak
yang
lain. Namun,
banyak pihak yang ingin mencuri dan memanipulasi data tersebut dengan maksud dan tujuan tertentu.
Data yang dicuri tersebut dapat menjadi bumerang pemilik
data atau informasi. Etika
dalam berinternet dapat memberikan
keamanan bagi
banyak
pihak khususnya bagi
pemilik
data atau informasi.
Hal-hal inilah yang
kemudian memunculkan unsur etika sebagai faktor yang
sangat penting
kaitannya dengan penggunaan sistem informasi berbasis komputer, mengingat salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah – wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika
disini menyangkut identifikasi
dan penghindaran terhadap unethical behavior dalam penggunaan
sistem informasi berbasis komputer
1.2 Rumusan
Masalah


3. Bagaimana menerapkan moral, etika dan hukum dalam implementasi teknologi informasi?
4. Bagaimana mengatasi kendala yang terkait moral, etika dan hukum dalam
implementasi teknologi informasi?
1.3 Tujuan





3. Untuk menerapkan
moral, etika dan
hukum
dalam implementasi teknologi informasi.
4. Untuk mengatasi kendala yang terkait moral, etika dan hukum dalam
implementasi teknologi informasi.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 MORAL, ETIKA,
DAN
HUKUM
1.
Moral/akhlak adalah tradisi kepercayaan yang berhubungan dengan hal yang benar
dan yang salah yang terikat
dengan
peraturan.
Moral dalam penggunaan teknologi computer
menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang
lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta baik
secara
langsung maupun tidak langsung. Di dalam
norma hokum
setiap orang atau individu wajib menjunjung
tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula. Hokum akan mengatur
tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan mengayomi kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga
akan tercapai
tertib
hukum dalam tata kehidupan
masyarakat
tersebut
2. Etika adalah berasal dari bahasa Yunani ethos, yang
berarti karakter
pemikiran yang mengarahkan, yang
masuk kedalam seseorang. Dalam
beberapa
aspek IT ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan,
memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan
memhami hukum . Etika profesi
yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang IT , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh
legal atau
illegal,
karena
program
atau sisten
operasi
apapun
di gunakan
selalu ada aturan penggunaan
atau license agreement
3.
Hukum adalah Peraturan prilaku formal yang di paksakan oleh otoritas
berdaulat seperti pemerintahan pada
rakyat atau warga negaranya. Terkait dengan bidang hukum,
maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI
(hak
atas kekayaan intelektual) dan pasal– pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari
karya tersebut. Pelindungan yang
di dapatkan oleh pembuat (author)
pelindongan
terhadap
penjiplakan (plagiat)
oleh orang
lain .hak cipta sering
di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta
tersebut tidak hanya
dalam konteks jual beli , sebab bisa saja
seorang
pembuat karya
membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai
dan di distribusikan dan redistribusi mengacu
pada aturan open
source.
2.2 MELETAKKAN
MORAL, ETIKA, DAN HUKUM
PADA TEMPATNYA
Penggunaan
komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis
manajer, spesialis informasi,
dan pengguna, serta hukum yang berlaku.
Hukum adalah yang termudah
untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi demikian tepat, dan mungkin bahkan tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat.
1) Kebutuhan
akan Budaya Etika







Bentuk kode etik ACM yang ada saat ini diadopsi pada tahun
1992 dan
|
berisikan suatu “keharusan”,
yang merupakan pernyataan
tanggung jawab
|
pribadi. Kode ini dibagi lagi
menjadi
empat bagian.
|
a) Keharusan moral
umum
|
b) Tanggung
jawab profesioanal yang lebih
spesifik
|
c) Keharuan kepemimpinan organisasi
|
d)
Kepatuhan
terhadap kode etik
|

Tugas manajemen tingkat atas adalah untuk meyakinkan bahwa konsep etikany merasuk ke seluruh organisasi,
dan turun ke jajaran bawah sehingga menyentuh setiap karyawan. Para eksekutif dapat mencapai implementasi ini
melalui tiga tingkat yaitu:
a)
Kredo Perusahaan
Kredo perusahaan adalah pernyataan singkat
mengenai nilai-nilai yang ingin dijunjung
perusahaan. Tujuan kredo tersebut adalah untuk
memberitahu individu-individu dan organisasi, baik dalam
dan diluar perusahaan,
akan nilai-nilai yang dianut
perusahaan tersebut.
b) Program
Etika
Program etika dalah upaya yang
terdiri atas berbagai desain untuk memberikan petunjuk kepada para karyawan untuk menjalankan
kredo perusahaan. Aktivitas yang bisa dilakukan adalah
sesi orientasi yang diadakan untuk karyawan baru. Contoh lain dari program etika adalah
audit etika.
c) Kode
Perusahaan yang
Disesuaikan


3) Meletakkan
Kredo,
Prigram, dan Kode pada Tempatnya
|
|
Kredo
perusahaan
memberikan
dasar
untuk
pelaksanaan program etika
|
|
perusahaan.
Kode etik tersebut
menggambarkan
perilaku-perilaku
tertentu yang
|
|
diharapkan dilaksanakan oleh para karyawan
perusahaan dalam berinteraksi
|
|
antara satu dengan
lain dan dengan elemen-elemen lingkungan
perusahaan.
|
2.3 IMPLIKASI MORAL, ETIKA, DAN
HUKUM DALAM IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI.
Etika
komputer adalah analisis mengenai sifat dan
dampak sosial teknologi
komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan
teknologi tersebut secara etis. Dalam isu-isu pokok etika komputer, ada beberapa isu yang yang dapat
kita lihat dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu :
1) Kejahatan komputer (Computer crime), yaitu kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya.
2) E-Commerce yaitu
Otomatisasi bisnis dengan internet
dan layanannya, mengubah bisnis proses yang
telah ada dari transaksi konvensional kepada
yang berbasis
teknologi, melahirkan
implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian.
3) Cyber Ethics, yaitu Implikasi dari INTERNET ( Interconnection
Networking ), memungkinkan
pengguna IT semakin
meluas, tak terpetakan,
tak
teridentifikasi.
4) Tanggung Jawab Profesi, yaitu Sebagai bentuk
tanggung jawab moral,
perlu diciptakan ruang bagi komunitas
yang akan saling menghormati.
Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi
Komputer & Informatika-1974 )
5) Pelanggaran
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Masalah
pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking,
illegal
software dan sebagainya.
2.4 TANTANGAN, KENDALA DAN HARAPAN TERKAIT MORAL, ETIK DAN
HUKUM DALAM IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI
Perlindungan atas
hak individu di internet dan membangun hak informasi
merupakan sebagian
dari permasalahan etika dan sosial dengan
penggunaan
sistem informasi yang berkembang
luas. Permasalahan etika dan sosial
lainnya, di antaranya adalah : perlindungan hak
kepemilikan intelektual, membangun akuntabilitas sebagai dampak
pemanfaatan sistem
informasi, menetapkan standar untuk pengamanan kualitas
sistem informasi
yang
mampu melindungi keselamatan individu dan masyarakat, mempertahankan
nilai yang dipertimbangkan sangat penting untuk kualitas hidup di dalam
suatu masyarakat
informasi. Dari berbagai permasalahan
etika dan
sosial yang berkembang berkaitan dengan pemanfaatan sistem informasi, dua hal
penting yang menjadi tantangan dan
kendala
manajemen
untuk
dihadapi,
yaitu:
1) Memahami risiko-risiko moral
dari teknologi
baru.
Perubahan teknologi yang
cepat mengandung arti bahwa pilihan yang
dihadapi setiap individu juga berubah dengan cepat begitu pula
keseimbangan antara
risiko dan hasil serta
kekhawatiran kemungkinan terjadinya
tindakan yang tidak benar.
Perlindungan atas
hak privasi
individu telah menjadi permasalahan etika yang serius dewasa ini. Di samping itu, penting bagi manajemen untuk melakukan analisis mengenai
dampak etika dan
sosial dari perubahan teknologi.
Mungkin tidak ada
jawaban yang selalu tepat untuk bagaimana seharusnya perilaku, tetapi paling tidak ada perhatian atau manajemen tahu mengenai risiko-risiko moral dari teknologi
baru.
2) Membangun
kebijakan etika organisasi
yang mencakup
permasalahan
etika dan
sosial
atas sistem informasi.
Manajemen
bertanggung jawab
untuk
mengembangkan, melaksanakan, dan menjelaskan kebijakan etika organisasi.
Kebijakan etika
organisasi berkaitan dengan sistem informasi meliputi, antara lain: privasi,
kepemilikan, akuntabilitas, kualitas sistem,
dan
kualitas hidupnya. Hal
yang
menjadi tantangan adalah
bagaimana memberikan program
pendidikan atau pelatihan, termasuk penerapan
permasalahan kebijakan etika yang dibutuhkan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Penggunan IT harus
berdasarkan moral, etika,
dan
hukum yang berlaku. Permasalahan etika
dan
sosial dalam teknologi informasi meliputi: perlindungan hak
kepemilikan
intelektual,
membangun akuntabilitas sebagai dampak pemanfaatan sistem
informasi, menetapkan standar untuk
pengamanan
kualitas sistem informasi yang
mampu melindungi keselamatan individu
dan masyarakat,
mempertahankan
nilai yang dipertimbangkan
sangat
penting untuk kualitas hidup
di dalam suatu
masyarakat informasi.
Dari permasalahan tersebut ada dua hal penting yang menjadi tantangan
dan kendala manajemen untuk dihadapi dalam implementasi teknologi informasi, yaitu: memahami risiko-risiko
moral dari teknologi baru
dan
membangun kebijakan etika organisasi yang mencakup permasalahan
etika dan
sosial
atas sistem informasi.
3.2 SARAN
1. Sebaiknya pemerintah membuka
peluang polisi cyber agar dunia
IT
tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
2. Bagi para pengguna sosial media sebaiknya lebih berhati-hati agar
privasi akun anda tidak di
hack.
3. Pengguna IT sebaiknya bisa
memperhatikan kode etik/implikasi
etis dengan baik
dan menerapkannya.
Daftar Pustaka


Sumber lain :
0 Response to "Makalah SIM : Impilkasi Etis dari IT"
Post a Comment