Makalah : Pintu Taubat Bagi Koruptor
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa
atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak
kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu
kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Pati, Oktober 2014
Penulis
BAB
I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Setiap
manusia selalu memiliki sisi negatif dan positif dalaam diri mereka. Setiap kali manusia
melakukan suatu perbutan pasti dalam diri manusia akan beradu agumentasi antara
sisi baik dan buruk. Tinggal sisi mana yang menang dalam diri mereka. Seperti
halnya seorang koruptor, pasti sejenak sebelum mereka korupsi mereka akan
berfikir tentang akibat yang timbul setelah mereka korupsi. Koruptor pasti tahu
akibat apa saja yang akan mereka timbulkan, baik dari sisi sebelum mereka
ditangkap KPK ataupun belum. Saat sebelum ditangkap KPK keluarga mereka pasti
akan berleha-leha dengan materi yang berlimpah, tapi bagaimana setelah KPK
menangkap mereka. Pastinya keluarga mereka sendirilah yang akan dirugikan
dengan dicemooh kerabat. Salah satu penyebab merebahnya korupsi adalah karena
lemahnya hukum. Hukuman bagi koruptor khususnya di Indonesia sangatlah lemah
karena itulah banyak koruptor-koruptor baru yang bermunculan.
Dalam
diri setiap manusia pasti ada sisi positif, meskipun dalam diri seorang
koruptor sekalipun. Para koruptor pasti merasa takut saat mereka korupsi, baik
takut ketahuan maupun takut akan Tuhan mereka. Dalam diri koruptor pasti ada
keinginan untuk bertaubat walaupun hanya sedikit sekali. Baik karena dampak
buruk terhadap keluarga mereka setelah mereka ditangkap KPK maupun karena takut
karena Tuhan mereka. Dalam pemberantasan korupsi yang paling tepat adalah
dengan memperbaiki pemerintahan dan hukum-hukum yang ada di dalamnya.
Berdasarkan
penjelasan diatas kami bermaksud mengangkat judul “Pintu Taubat Seorang Koruptor”.
1.2
Rumusan Masalah
1. Kenapa
koruptor harus bertaubat ?
2. Bagaimana
cara memberantas koruptor ?
3. Bagaimana
mekanisme taubat bagi koruptor ?
1.3
Tujuan
1. Tujuan
dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam.
2. Agar
khalayak umum tahu akan pintu taubat bagi koruptor.
3. Agar
setiap manusia tahu bahwasanya setiap manusia punya sisi positif walaupun bagi
seorang koruptor sekalipun.
BAB
II
Pembahasan
2.1
Kenapa koruptor
harus bertaubat
Sebelum
membahas tentang kenapa koruptor harus bertaubat, kita akan membahas tentang
taubat itu sendiri.
Secara
bahasa taubat berarti kembali. Secara istilah taubat berarti kembali taat
kepada Allah
SWT dan menyesal dengan bersungguh-sungguh terhadap dosa
yang telah dilakukan bai dosa besar maupun dosa kecil serta memohon
keampunan dari Allah.
Lalu
kenapa koruptor harus bertaubat???
Alasan
kenapa koruptor harus bertaubat karena seorang koruptor sangat merugikan
negara. Uang yang diambil oleh koruptor adalah uang yang seharusnya berperan
sangat penting dalam penggembangan suatu negara tersebut. Dengan dikorupnya
uang tersebut pastillah pembangunan akan terhambat dan apabila pembangunan
tersebut terhambat pastilah negara tersebut akan mengambil hutang dari negara
lain. Dan juga pastinya saat pengambilan hutang tersebut bukan hanya
semata-mata memberi hutang tapi juga ada timbal balik atau pengambilan
keuntungan dari negara pemberi hutang tersebut. Dengan demikian negara yang
berhutang perkembangannya akan melambat karena selalu bergantung pada negara
lain.
Alasan
yang lain kenapa koruptor harus bertaubat karena uang hasil korupsi bukanlah
uang halal, oleh karena itu nafkah yang diberikan kepada keluarganyapun uang
haram. Dan setiap harta yang diberikan kepada keluarganya tersebut akan mendarah
daging dalam diri keluarganya, seperti firman Allah dalam QS An-Nisa’ : 4
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ
شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) dengan penuh kelahapan lagi
baik akibatnya.
Dalam ayat ini menjelaskan
bahwasannya harta yang kita berikan kepada istri/keluarga haruslah harta yang
halal baik dari cara mendapatkannya maupun halal zatnya.
Dan
setiap manusia pasti memiliki yang
namanya dosa, apalagi seorang koruptor yang jelas-jelas sudah mengambil
yang bukan haknya. Seorang koruptor haruslah bertaubat karena kehidupan bukan
hanya di dunia saja, ada kehidupan lagi setelah manusia meninggal kelak. Dan setiap apa yang didapat di dunia nantinya akan
dimintai pertanggung jawaban diakhirat.
Uang hasil korupsi tidak akan bisa membantu
manusia diakhirat, materi hasil korupsi hanya akan membahagiakan manusia
didunia saja dan bahkan materi tersebut dapat juga membut manusia sengsara
bukan hanya di akhirat, materi hasil korupsi juga dapat menyengsarakan manusia
di dunia juga. Harta hasil korupsi dapat menyengsarakan diakhirat tentunya
sudah jelas, yaitu masuk kedalam neraka, sedangkan harta hasil korupsi sebagai
penyengsara dunia itu akan terjadi saat KPK menangkap mereka. Tentunya bagi
seorang koruptor tersebut akan dipenjara tapi dampak yang paling besar adalah
dari pihak keluarga yaitu akan dicibir para tetangga.
Alasan
kenapa koruptor harus bertaubat karena uang hasil koruptor bukanlah uang halal
dan setiap yang haram selalu memiliki dampak negatif diantaranya :
I.
Dampak Langsung
1. Tidak
Diterima Amalan-nya
Rasulullah saw bersabda, "Ketahuilah bahwa
suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya
tidak diterima selama 40 hari." (HR At-Thabrani).
2. Tidak
Terkabul Doa-nya
Sa'ad bin Abi Waqash bertanya kepada Rasulullan saw,
"Ya Rasulullah, doakan saya kepada Allah agar doa saya terkabul."
Rasulullah menjawab, "Wahai Sa'ad, perbaikilan makananmu, maka doamu akan
terkabulkan." (HR At-Thabrani).
Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah
saw bersabda, "Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut,
mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan,
"Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!" Padahal makanannya haram dan mulutnya
disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?" (HR
Muslim).
3. Mengikis
Keimanan Pelakunya
Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah peminum
khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin." (HR Bukhari
Muslim).
4. Mencampakkan
Pelakunya ke Neraka
Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah tumbuh
daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR At
Tirmidzi).
5. Mengeraskan
Hati
Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus
dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab,
"Dengan memakan makanan halal." (Thabaqat Al Hanabilah : 1/219).
At Tustari, seorang mufassir juga mengatakan,
"Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun),
hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan sunnah," (Ar
Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).
II.
Dampak Tidak Langsung
1. Haji
dari Harta Haram Tertolak
Rasulullah saw bersabda, "Jika seorang keluar
untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia mengendarai tunggangan
dan mengatakan, "Labbaik, Allahumma labbaik!" Maka yang berada di
langit menyeru, "Tidak labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan!
Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak
diterima." (HR At Thabrani)
2. Sedekahnya
Ditolak
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa
mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan
dosa untuknya." (HR Ibnu Huzaimah)
3. Shalatnya
Tidak Diterima
Dalam kitab Sya'bul Imam disebutkan, "
Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham di antaranya uang
haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu
dikenakan." (HR Ahmad)
4. Silaturrahim-nya
Sia-sia
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa
mendapatkan harta dari dosa, lalu ia dengannya bersilaturahim (menyambung
persaudaraan) atau bersedekah, atau membelanjakan (infaq) di jalan Allah, maka
Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia melemparkannya ke dalam neraka.
Lalu Rasulullah saw bersabda, " Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara'
(berhati-hati)." (HR Abu Daud).
2.2 Bagaimana memberantas koruptor
Indonesia
khususnya bukanlah negara yang kekurangan akan nilai kebenaran. Seperti halnya
saat SMP atau SMA pastinya kita telah diajari akan nilai moral. Tapi kebanyakan
orang yang sekarang korupsi adalah orang yang bermain dengan kata korupsi itu
sendiri. Salah satu contoh saat pilpres tahun 2009 seorang yang berperan dalam
timses sebuah parpol, dalam iklannya dia berbicara tentang pemberantasan
korupsi, tapi kenyataannya dalam kesempatan selanjutnya dia menjadi salah satu
koruptor. Dari penjelasan tersebut sudah kita ketahui bahwasannya bukan
pengetahuan yang kurang melainkan hukumlah yang kurang tegas.
Dalam hal ini salah
satu cara agar para koruptor jera adalah memperkuat hukum yang ada dalam
pemerintahan. Di Cina seorang koruptor akan dipancung, di Amerika koruptor akan
di tembaki sampai mati, di negara Islam koruptor dipotong tangannya, di Malaysia koruptor hukuman bagi koruptor
juga dihukum mati, lalu kenapa Indonesia hukuman bagi seorang koruptor yang
korupsi 5M hanya dikenai denda 500juta dan penjara 5tahun, bahkan ada yang
kurang. Hukuman seperti inilah yang membuat para koruptor semakin bertambah,
untuk mempersedikit para koruptor sebaiknya hukuman bagi seorang sebaiknya
diperbaiki.
Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi
deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical problems),
juga
harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi.
Kartono (1983) dalam bukunya yang berjudul
Pathologi Sosial menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran
rakyat untuk ikut memikul tanggung
jawab guna melakuka partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2.
Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan
kepentingan nasional.
3.
Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4.
Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas
dan
menghukum tindak korupsi.
5.
Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah,
melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6.
Adanya sistem
penerimaan
pegawai yang
berdasarkan “achievement” dan bukan
berdasarkan sistem “ascription”.
7.
Adanya kebutuhan pegawai
negeri
yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
8.
Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9.
Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok
dengan pengenaan pajak yang tinggi.
2.3 Bagaimana
mekanisme koruptor bertaubat
1.
Menyesal, menginsafi & berazam tidak
akan mengulangi dosa yang telah dilakukannya.
2. Beristighfar
memohon keampunan Allah SWT.
3. Beramal
kebajikan.
4. Mensyukuri
nikmat Allah SWT.
BAB
III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat
kita ambil dari penjelasan-penjelasan yang telah diuraikan diatas adalah :
a. Setiap
manusia selalu memilliki kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki
kehidupannya.
b. Dalam
pemberantasan koruptor yang paling tepat dalam melakukan hal tersebut adalah
dengan memperbaiki hukum yang ada dalam pemerintahan.
c. Seorang
koruptor melakukan korupsi bukanlah karena ada niat dari dalaam hati mereka
melainkan karena ada kesempatan.
3.2 Saran
a. Pemberantasan
korupsi seharusnya dilakukan secara besar-besaran dan diberatas sampai ke
akar-akarnya agar tidak munncul koruptor baru.
b. Hukum
di Indonesia khususnya harus diperbaiki dalam penindakan koruptor, karena
hukuman bagi koruptor sangatlah ringan maka dari itu banyak bermunculan
koruptor baru.
0 Response to "Makalah : Pintu Taubat Bagi Koruptor"
Post a Comment